Jangan hanya mempertimbangkan nominal gaji ketika melamar pekerjaan. Mungkin tidak semua perusahaan mengkomunikasikannya secara blak-blakan dengan calon pegawai pada saat wawancara kerja. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui apa saja fasilitas yang diharapkan selain gaji.

Fasilitas yang Diharapkan Selain Gaji Pokok
Pada dasarnya, setiap perusahaan memang memiliki ketentuan tersendiri mengenai fasilitas yang menjadi hak pegawai. Dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, maka setiap pegawai tentu akan merasa lebih nyaman ketika bekerja. Untuk hal itu, mungkin pihak perusahaan akan menanyakannya kepada kandidat pelamar kerja saat interview.
Lantas, apa saja fasilitas yang dimaksud? Ikuti tips di bawah ini agar Teman Kerja bisa tahu cara menjawab fasilitas yang diinginkan jika ditanyakan di interview kerja.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Perusahaan yang baik tentunya akan memberikan jaminan kecelakaan kerja yang memadai. Terlebih jika pekerjaan yang dilakoni memang memiliki risiko yang besar. Secara umum, perusahaan di tanah air pasti memberikan fasilitas yang diharapkan selain gaji berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis BPJS yang satu ini akan mengucurkan dana untuk karyawan. Terutama apabila terjadi kecelakaan akibat pekerjaan yang tengah dilakukan.
2. Asuransi Kesehatan
Jaminan atau asuransi kesehatan ini menjadi salah satu fasilitas krusial yang diberikan perusahaan. Adanya fasilitas ini sebenarnya bersifat wajib karena terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Teman kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pengobatan yang nominalnya beragam.
Biaya pengobatan tersebut ditanggung oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Jaminan kesehatan yang disediakan perusahaan ini adalah BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu program pemerintah.
Namun, perlu diingat bahwa setiap karyawan harus memahami penggunaan asuransi kesehatan ini memiliki ketentuan. Misalnya dalam hal jenis kamar rawat yang diberikan dan batas pemanfaatan asuransi.
3. Cuti Tahunan
Fasilitas yang diharapkan selain gaji berikutnya tak kalah penting, yaitu cuti tahunan. Hal ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 23 yang pada intinya menyatakan kewajiban perusahaan memberikan jatah cuti 1 hari setiap bulannya.
Dengan demikian, jumlah cuti yang berhak diterima karyawan adalah 12 hari dalam satu tahun. adapun dalam pemanfaatannya, kamu bisa menggunakan cuti setiap bulan atau diakumulasikan terlebih dahulu.
Pertanyaannya, bagaimana jika hak cuti ini tidak diambil oleh karyawan? Pada dasarnya, hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan. Artinya, ada perusahaan yang menganggap hangus cuti yang tidak digunakan, ada pula yang mengakumulasikannya di tahun berikutnya.
4. Cuti Sakit
Teman Kerja juga berhak atas cuti sakit yang pada dasarnya tidak berhubungan dengan jatah cuti tahunan. Untuk mendapatkannya, pastikan kamu melampirkan surat keterangan sakit dari klinik atau rumah sakit tempat berobat.
5. Cuti Hamil dan Melahirkan
Perusahaan wajib memberi jatah cuti untuk karyawati wanita yang tengah hamil dan menanti waktu kelahiran. Jatahnya adalah selama tiga bulan dimana penggunaannya secara umum adalah 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

6. Upah Lembur
Setiap perusahaan tentunya memiliki ketentuan jam kerja yang harus ditaati setiap pegawai. Namun jika pekerjaan yang kamu lakoni di luar kesepakatan, biasanya akan dihitung sebagai jam lembur.
Tentunya, kamu berhak mendapatkan upah lembur tersebut nantinya. Adapun nominal upah lembur sendiri memang tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.
7. Pesangon
Apakah Teman Kerja sudah memahami apa yang dimaksud uang pesangon? Pada dasarnya, pesangon merupakan sejumlah dana dari perusahaan yang diberikan pada karyawannya karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemberian dana pesangon ini pada dasarnya bersifat wajib dan tidak bisa diganggu gugat. Meskipun di setiap perusahaan tentunya memiliki ketentuan uang pesangon yang berbeda-beda. Hal ini biasanya disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan terkait.
Penutup
Dengan mengetahui fasilitas yang diharapkan selain gaji, kamu jadi lebih paham apa saja hak yang didapatkan ketika bekerja. Pada dasarnya, perusahaan yang baik dan menaati peraturan pemerintah akan menyediakan semua fasilitas tersebut. Sehingga beberapa hal di atas bisa jadi senjata buat kamu untuk melakukan negosiasi saat wawancara kerja.
Mau tahu tips-tips jitu menghadapi interview kerja? Teman Kerja bisa simulasi interview kerja langsung sama HR Rekruter agar proses interview kerja kalian berjalan dengan lancar.