Dalam kontrak kerja, sudah pasti akan tertera masa kerja yang harus dijalani oleh pihak karyawan. Jika sebelum masa kerja berakhir lantas ada pengunduran diri, maka pihak karyawan harus dikenakan penalti. Sebelum membahas cara menghindari penalti kontrak kerja, pahami dulu arti penalti kontrak kerja.
Penalti kontrak kerja diartikan sebagai sebuah hukuman atau denda yang harus dibayarkan oleh pihak karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir. Namun sebenarnya tidak hanya pihak karyawan saja, pihak perusahaan pun bisa dikenakan penalti jika menyalahi aturan dalam kontrak.
- 6 Poin Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja
- Pelamar Kerja Harus Benar-Benar Paham Detail Isi Kontrak
- Menguatkan Komitmen
- Memastikan Tempat Kerja Sudah Sesuai Target
- Memberikan Kontribusi Semaksimal Mungkin
- Pihak Perusahaan Harus Benar-Benar Paham Dengan Keahlian Karyawan
- Perusahaan Harus Punya Plan B
- Penutup
6 Poin Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja
Sebisa mungkin penalti kerja ini memang harus dihindari agar tidak merugikan pihak manapun. Pihak perusahaan yang tiba-tiba memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir pun bisa saja terkena penalti.
Maka berikut di bawah ini bisa Teman Kerja simak beberapa cara menghindari penalti kontrak kerja, baik untuk pihak karyawan maupun pihak perusahaan:
1. Pelamar Kerja Harus Benar-Benar Paham Detail Isi Kontrak
Cara yang pertama ini sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya masih banyak sekali pelamar pekerjaan yang tidak teliti saat membaca kontrak kerja dan tidak memahaminya secara seksama. Baca terlebih dulu kontrak kerja satu per satu sesuai poin-poin yang ada.
Kemudian pikirkan matang-matang apakah aturan dalam kontrak kerja tersebut memang sudah sesuai dengan target kerja yang dicari. Jangan lupa untuk memikirkan juga sisi ruginya jika memang dalam poin tersebut ada kerugiannya.
2. Menguatkan Komitmen
Komitmen adalah salah satu hal penting yang harus ditanamkan dalam setiap diri karyawan atau calon pekerja. Jika komitmen Teman Kerja sudah benar-benar siap untuk perusahaan, maka akan semakin mudah untuk menerima setiap aturan dalam kontrak kerja tersebut.
Sebaliknya jika komitmen kurang tertanam, maka perasaan labil ketika di tengah masa kerja bisa mempengaruhi kenyamanan saat bekerja. Alhasil bisa saja terjadi resign sebelum masa kerja berakhir dan pihak karyawan mau tidak mau harus bayar penalti.
3. Memastikan Tempat Kerja Sudah Sesuai Target
Setiap orang pasti punya keinginan sendiri-sendiri untuk bekerja di bidang yang sesuai dengan bakat dan passionnya. Setiap orang juga pasti punya incaran tempat kerja yang sesuai dengan impiannya. Bekerja di tempat yang nyaman dan sesuai dengan bakat, adalah yang sangat penting.
Kebanyakan orang yang tidak bekerja sesuai passionnya, akan mudah stress di lingkungan kerjanya dan cenderung akan resign sebelum masa kerja berakhir. Maka untuk menghindari terkena penalti kontrak kerja, pastikan dulu bidang dan tempat kerja yang dijalain sudah sesuai.
4. Memberikan Kontribusi Semaksimal Mungkin
Dalam dunia kerja, Teman Kerja akan dikenalkan pada bidang pekerjaan yang jangkauannya lebih luas dari keahlian biasa yang dimiliki. Akan ada masa-masa pembelajaran untuk pertama kalinya yang dilakukan oleh karyawan.
Maka sangat wajar jika pada saat-saat tertentu karyawan masih harus mendalami bidang yang merupakan keahliannya, untuk menyelesaikan projek kerja yang diberikan. Maka untuk bertahan dan menghindari penalti, Teman Kerja harus bisa berkontribusi secara maksimal.
Cari berbagai metode untuk mendalami peran sebagai karyawan, sesuai projek yang dikerjakan. Kemudian tuangkan effort semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan projek tepat waktu dan tepat sasaran.
5. Pihak Perusahaan Harus Benar-Benar Paham Dengan Keahlian Karyawan
Seperti yang sudah dijelaskan sekilas di atas, perusahaan juga bisa terkena penalti jika tidak memenuhi aturan dalam kontrak kerja terkait masa kerja karyawan. Maka yang harus dilakukan perusahaan untuk menghindari penalti adalah dengan memahami keahlian karyawan.
Perusahaan harus benar-benar paham apakah memang karyawan tersebutlah yang sedang dicari untuk mengisi posisi yang kosong. Untuk memahami keahlian karyawan ini bisa dilakukan saat tes wawancara maupun tes keahlian yang diadakan oleh perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan tidak akan salah memilih karyawan yang kompeten yang bisa bertahan menyelesaikan proyek hingga akhir masa kerja. Perusahaan juga tidak perlu lagi mengambil keputusan untuk memutus kontrak kerja secara sepihak.
6. Perusahaan Harus Punya Plan B
Meskipun sudah memahami keahlian pekerja melalui tes keahlian, terkadang masih ada kebocoran kompetensi dalam perusahaan. Jika ternyata ekspektasi perusahaan tidak sesuai dengan kondisi nyata karyawan tersebut, maka perusahaan harus punya plan B.
Plan B yang dimaksud di sini bisa berupa pemindaian bidang pekerjaan dari yang sulit ke yang lebih mudah dikerjakan oleh karyawan tersebut. Cara ini mungkin akan sedikit merugikan perusahaan.
Namun kerugian yang ditanggung perusahaan setidaknya tidak sebesar kerugian denda penalti yang berlaku dalam kontrak kerja. Poin ini juga dianggap sebagai poin penting yang harus diperhatikan perusahaan.
Penutup
6 cara menghindari penalti kontrak kerja di atas, bisa menjadi acuan Teman Kerja sebelum benar-benar terjun dalam dunia kerja. Beberapa kali mungkin Teman Kerja akan menemukan kendala, namun tak perlu patah semangat, karena semua rintangan dalam bekerja pasti ada solusinya.