image

Konsekuensi Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya

Penulis : admin

Dalam dunia kerja dikenal istilah 'pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya'. Aturan terkait pemutusan kontrak kerja ini juga telah diatur dalam UU cipta kerja. Adanya pemutusan kontrak kerja sebelum masa kerja berakhir ini tentu akan mengakibatkan adanya konsekuensi yang disebut penalti.

Pihak manapun yang melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya, harus menanggung resiko atau konsekuensi yang berlaku sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU cipta kerja tentang pemutusan kontrak kerja. Aturan ini juga menjadi hal yang wajib Teman Kerja ketahui agar tidak rugi.

 

Aturan Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya

Secara umum pemutusan hubungan atau kontrak kerja ini telah diatur dalam pasal 151 UU nomor 11 tahun 2020 yang membahas tentang Cipta Kerja terkait pemutusan kontrak kerja. Di bawah ini beberapa aturan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya:

pendaftaran bedah dunia kerja makin mahir id

 

1. Keputusan Untuk Putus Kontrak Kerja

Sebelum memutuskan tindakan pemutusan kontrak kerja, tentu sudah ada pertimbangan matang antara perusahaan maupun pekerja. Namun dalam aturan undang-undang, baik pihak perusahaan maupun pekerja harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan kontrak kerja.

Jika dalam usahanya sudah tidak bisa menghindari pemutusan kontrak kerja, maka pihak perusahaan wajib memberitahukan alasan mendetail terkait mengapa alasan diambilnya keputusan tersebut.

Saat diberitahukan terkait pemutusan kontrak dan karyawan bersangkutan tidak mau menerimanya, maka keputusan pemutusan kerja tetap dilakukan.

Hal ini disesuaikan dengan perundingan bipartit. Jika tetap tidak ada kesepakatan, maka keputusan ini bisa diselesaikan dengan tahap mekanisme perselisihan hubungan industrial.

2. Hak dan Kewajiban Dua Belah Pihak

Aturan pemutusan kontrak kerja selanjutnya ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja). Kewajiban perusahaan pada karyawan PKWT saat terjadi pemutusan kontrak kerja, adalah dengan memberikan kompensasi.

Kompensasi ini merupakan pesangon yang didasarkan pada penghargaan terhadap kinerja pegawai. Dan sudah menjadi hak pegawai untuk menerima kompensasi tersebut.

Namun aturan ini berganti menjadi kewajiban membayar ganti rugi apabila pemutusan kontrak sebelum masa kerja berakhir. Misalnya saja pegawai resign sebelum masa kontrak berakhir, maka pegawai wajib membayar penalti.

Sedangkan jika perusahaan yang memutuskan kontrak sebelum masa kerja berakhir, maka perusahaanlah yang wajib membayar penalti. Salah satu pihaknya berhak menerima denda penalti tersebut.

pendaftaran bedah dunia kerja makin mahir id

 

3. Faktor Pemutusan Perjanjian Kerja Sebelum Waktunya

Ada beberapa faktor yang menjadikan munculnya keputusan untuk putus kontrak kerja. Beberapa faktor di bawah ini adalah faktor yang umumnya terjadi:

  1. 1. Pihak pegawai meninggal dunia sebelum masa kerja berakhir.
  2. 2. Pekerjaan atau proyek yang diadakan sudah selesai bahkan sebelum masa kerja berakhir. Poin ketiga ini jika memang proyek kerja selesai tepat waktu sesuai kontrak masa kerja, maka pemutusan kontrak bisa langsung dilakukan.
    Berbeda halnya dengan kondisi apabila tiba-tiba proyek dibatalkan karena permasalahan tertentu, maka pemutusan kontrak ini menimbulkan adanya penalti yang harus dibayar sepihak.
  3. 3. Keputusan dari pengadilan terkait hukum tetap dalam dunia perselisihan hubungan industrial.
  4. 4. Terjadi sesuatu yang mendesak, sehingga membuat kondisi perusahaan ataupun pekerja harus memutuskan kontrak kerja.
  5. 5. Pekerja tidak kompeten terhadap tugas yang diberikan. Faktor ini biasanya merupakan faktor yang paling sering terjadi.
  6. 6. Terjadi permasalahan kenyamanan pekerja terhadap perusahaan. Biasanya dalam kasus ini pihak pekerjalah yang memutuskan kontrak kerja sebelum waktunya.

 

Konsekuensi Bagi Perusahaan Pemutus Kontrak Kerja

Menurut aturan pemutusan kontrak kerja yang sudah dijelaskan di atas, konsekuensi yang harus diterima perusahaan adalah terkait pembayaran penalti. Pembayaran penalti harus diberikan pada karyawan yang kontrak kerjanya diputuskan di tengah jalan.

pendaftaran bedah dunia kerja makin mahir id

 

Tentu saja dalam hal ini pihak perusahaan akan dirugikan soal finansial. Selain itu, perusahaan juga akan kehilangan SDM perusahaan yang menangani bidang pekerjaan sesuai kontrak. Artinya perusahaan harus mencari lagi pekerja baru yang lebih bisa diandalkan.

 

Konsekuensi Bagi Karyawan Pemutus Kontrak Kerja

Sama halnya dengan pihak perusahaan apabila memutus kontrak kerja sebelum waktunya, karyawan yang melakukan pemutusan juga akan mendapatkan konsekuensi yang harus ditanggung. Konsekuensi utamanya adalah pembayaran penalti kepada perusahaan.

Dalam hal ini karyawan akan lebih dirugikan karena gaji yang diterima akan terpotong besar. Kemudian karyawan sudah pasti akan kehilangan pekerjaan dan harus mencari lowongan pekerjaan lagi yang sesuai dengan bidang kerja.

Di perusahaan lain pun, posisi karyawan tersebut akan sangat dipertimbangkan mengingat pernah adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak sebelum masa kerja berakhir.

 

Penutup

Jadi dalam hal pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya ini, baik pihak perusahaan maupun pegawai keduanya punya konsekuensi yang harus ditanggung. Dan tentunya pihak yang memutuskanlah yang harus menanggung konsekuensi tersebut.

Blog lainnya

Komentar

Butuh bantuan